
Dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, istilah PERTEK, RINTEK, dan SLO merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah.
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah dokumen yang berisi persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memperoleh persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha.
PERTEK diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
Rincian Teknis (RINTEK) adalah dokumen teknis yang disusun oleh pelaku usaha sebagai bahan pengajuan PERTEK.
RINTEK berisi penjelasan rinci mengenai:
Memuat:
Memuat:
Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang menyatakan bahwa fasilitas atau sistem pengelolaan lingkungan telah layak dioperasikan sesuai dengan PERTEK yang telah diterbitkan.
SLO diterbitkan setelah dilakukan:
Penyusunan RINTEK
↓
Pengajuan PERTEK
↓
Evaluasi Pemerintah
↓
PERTEK Terbit
↓
Pembangunan/Penyesuaian Fasilitas
↓
Verifikasi Lapangan
↓
SLO Terbit
↓
Operasional





