
DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DPLH berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan yang telah berjalan sebelum adanya kewajiban atau perubahan regulasi lingkungan hidup.
DPLH diatur dalam:
Penyusunan DPLH bertujuan untuk:
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) umumnya diperlukan dalam kondisi berikut:
Kesimpulan
DPLH merupakan dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai. Melalui DPLH, perusahaan dapat memenuhi ketentuan lingkungan, memperoleh Persetujuan Lingkungan, serta memenuhi kewajiban atas sanksi administratif yang diberikan oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang.





