Mengenal Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPLH berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan yang telah berjalan sebelum adanya kewajiban atau perubahan regulasi lingkungan hidup.

Dasar Hukum

DPLH diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan turunan yang mengatur tata cara penyusunan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Tujuan DPLH

Penyusunan DPLH bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi dampak lingkungan dari kegiatan yang telah berjalan.
  2. Menilai tingkat kepatuhan pengelolaan lingkungan.
  3. Menyusun langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diperlukan.
  4. Menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
  5. Mengurangi potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kapan DPLH Diperlukan?

DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) umumnya diperlukan dalam kondisi berikut:

  • Usaha atau kegiatan telah beroperasi, namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Usaha atau kegiatan menerima Sanksi Administratif dari instansi lingkungan hidup yang berwenang, sehingga diwajibkan untuk menyusun DPLH sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban administratif dan upaya perbaikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
  • Usaha atau kegiatan yang telah lama beroperasi dan ingin memperoleh atau melengkapi legalitas lingkungan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alur Penyusunan DPLH

  1. Pengumpulan data kegiatan dan legalitas perusahaan.
  2. Survei lapangan dan identifikasi kondisi lingkungan.
  3. Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
  4. Pengajuan melalui sistem lingkungan yang berlaku.
  5. Evaluasi oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang.
  6. Penerbitan Persetujuan Lingkungan atau persetujuan DPLH.

Kesimpulan

DPLH merupakan dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai. Melalui DPLH, perusahaan dapat memenuhi ketentuan lingkungan, memperoleh Persetujuan Lingkungan, serta memenuhi kewajiban atas sanksi administratif yang diberikan oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang.

Scroll to Top